Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya?
Jakarta (ANTARA) – Saat Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan proses balik nama, ada biaya yang tersebut perlu diperhatikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BBNKB merupakan pajak yang tersebut dipungut berhadapan dengan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
BBNKB tercantum pada STNK kendaraan; jikalau kendaraan yang disebutkan pernah diperjualbelikan, jumlahnya akan tertera, namun jikalau belum, kolomnya masih kosong. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?
Apa itu BBNKB?
BBNKB merupakan jenis pajak tempat yang digunakan harus tercantum di STNK oleh sebab itu berfungsi sebagai informasi penting ketika kepemilikan kendaraan bermotor berganti.
Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak area yang dimaksud dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pada pasal 1 bilangan 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak yang mana dikenakan berhadapan dengan peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini bisa saja terjadi akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke pada badan usaha.
Biaya BBNKB dikenakan pada waktu terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru dan juga semata-mata dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendati demikian, walaupun BBNKB belaka dibayar sekali, pemilik kendaraan masih harus membayar PKB setiap tahun untuk menambah masa berlaku masa berlaku STNK.
Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi dikarenakan dipengaruhi oleh tarif, NJKB, kemudian lokasi pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek serta jenis yang tersebut sama, namun satu unit baru serta satunya bekas, akan dikenakan BBNKB berbeda. Hal ini disebabkan tarif BBNKB untuk mobil baru lebih lanjut tinggi dibandingkan mobil bekas.
Tarif BBNKB untuk mobil baru dan juga bekas diatur di Pasal 12 ayat 1 lalu 2 Undang-Undang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (UU PDRD). Untuk mobil baru, tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua serta seterusnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? simak ulasannya berikut ini.
Cara menghitung BBNKB
Sebagai ilustrasi, berikut merupakan penghitungan BBNKB untuk mobil baru serta mobil bekas jikalau diibaratkan nilai tukar masing-masing sebesar bRp400 jt yang digunakan dibeli dalam Jakarta, maka perhitungannya adalah:
Penghitungan BBNKB untuk mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru dikalikan dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 12,5 persen x Rp400 jt = Rp50 juta.
Penghitungan BBNKB untuk mobil bekas
Tarif BBNKB mobil bekas dikalikan dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 1 persen x Rp400 jt = Rp4 juta.
Sebagai tambahan informasi, selain BBNKB, Anda juga perlu membayar pajak dan juga biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru yang digunakan berkaitan dengan proses balik nama, seperti penerbitan STNK kemudian BPKB.
Dengan demikian, berikut merupakan rincian biaya lain yang mana harus dibayarkan bersamaan dengan BBNKB berdasarkan contoh sebelumnya:
– Biaya SWDKLLJ: Rp100.000
– Biaya administrasi STNK: Rp50.000
– Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
– Biaya penerbitan TNKB baru: Rp100.000
– Biaya pendaftaran berkas balik nama: Rp100.000
– Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi: Rp250.000
– Pajak kendaraan bermotor: sekitar Rp8 jt (2 persen dari biaya mobil).
Baca juga: Syarat serta langkah mendapatkan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan persoalan Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan tentang acara BBNKB gratis di dalam Jakarta