OTOMOTIF

Alasan mengapa sepeda gowes motor dilarang masuk jalan tol dalam Indonesia

Ibukota (ANTARA) – Pemanfaatan sepeda gowes motor pada jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang dimaksud dilarang oleh pemerintah serta memiliki dasar hukum yang mana jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan pada balik mengapa sepeda gowes motor dilarang menggunakan jalan tol?

Hal ini tertuang pada Peraturan pemerintahan No 44 tahun 2009 tentang pembaharuan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.

Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang mana menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.

Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang tersebut secara fisik terpisah dari jalan tol yang dimaksud diperuntukan bagi ranmor roda 4 lalu lebih.

Kemudian di dalam pada Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi serta mempunyai bobot cukup besar."

Baca juga: Daftar SPKLU di area rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru

Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang sejenis juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol juga petugas yang digunakan sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan juga denda maksimal Rp3 juta".

Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

“Setiap orang yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor di tempat jalan yang digunakan melanggar aturan pemerintah atau larangan yang tersebut dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rupiah 500.000”.

Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Negara Malaysia dan juga Singapura yang tersebut mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang mempunyai kemampuan lebih banyak dari 50cc, Indonesia sejenis sekali memilih untuk tiada mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.

Hal yang dimaksud dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden juga pejabat pemerintahan.

Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau dan juga biru dalam jalan tol

Alasan pelarangan motor masuk tol

1. Jumlah lalu kepatuhan pengendara motor

Di Indonesia total pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang tersebut terjadi adalah merugikan dan juga mengakibatkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri dan juga pengendara mobil roda empat atau lebih tinggi lainnya.

Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga bukan ada bedanya dengan jalur biasa yang mana tidak ada menawarkan kelebihan bebas hambatan. Potensial pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat serta menyebabkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang digunakan lebih tinggi besar.

2. Faktor kecepatan

Jalan tol dirancang untuk menggalang kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat mengempiskan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika kendaraan beroda dua motor diizinkan melintas dalam jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan akibat ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan juga perbedaan karakteristik kendaraan.

3. Rute yang mana panjang

Sebagian besar jalan tol pada Indonesia miliki rute yang tersebut panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh kendaraan beroda dua motor yang dimaksud tiada dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

Selain itu, kendaraan beroda dua motor yang digunakan dirancang untuk mobilitas pada kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan pada perjalanan dengan durasi rute tol yang mana panjang.

Baca juga: Daftar negara yang digunakan mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol

4. Faktor infrastruktur

Hingga ketika ini, infrastruktur jalan tol di area Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, juga elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.

Agar kendaraan beroda dua motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman lalu efisien, diperlukan perencanaan ulang yang digunakan detail untuk meyakinkan keamanan dan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.

Berdasarkan penjelasan pada atas, pelarangan kendaraan beroda dua motor melintasi jalan tol di dalam Indonesia mempunyai landasan hukum yang digunakan kuat juga alasan yang logis dari segi keamanan, infrastruktur, kemudian efisiensi lalu lintas.

Karakteristik jalan tol yang tersebut dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dalam jalan tol.

Meski beberapa negara tetangga seperti Malaya serta Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk masih membatasi akses ini demi mengempiskan kemungkinan risiko kecelakaan kemudian melakukan konfirmasi fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap saja optimal.

Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah pada menciptakan sistem transportasi yang tersebut lebih lanjut aman serta tertata.

Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal

Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan

Related Articles

Back to top button