Ada Kementerian Haji serta Umrah, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

JAKARTA – Komisi VIII DPR menyatakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah (Ditjen PHU ) Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus bila Kementerian Haji kemudian Umrah telah dilakukan disahkan. Hal itu akibat kementerian juga lembaga yang berkaitan dengan haji serta umrah akan otomatis menyesuaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji lalu Umrah bila sudah disahkan, termasuk keberadaan Ditjen Kemenag.
“Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian, sebab pada pada waktu hari ini Kementerian Haji kemudian Umrah itu kan sudah ada berdiri sendiri,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina di area Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Akhir Pekan (24/8/2025).
Baca juga: Petugas Haji Daerah Ditiadakan pada RUU Haji serta Umrah
“Maka (Ditjen PHU) di dalam Kemenag otomatis harus dilepas, sudah ada tidak ada ada lagi yang mana menyangkut dengan namanya dirjen PHU,” imbuhnya.