Blog

Abolisi Tom Lembong, Menkum: Presiden Prabowo Tak Campuri Proses Hukum

JAKARTA – Pemberian abolisi terhadap mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto bukanlah bermaksud mencampuri proses hukum. Presiden miliki pertimbangan pada memberikan abolisi, begitu juga amnesti.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas untuk wartawan, Hari Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang

“Saya ingin menggarisbawahi, khusus terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto sekali lagi ini tidak soal, Presiden serupa sekali tidak ada mencampuri urusan proses hukum. Tetapi Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan kebijakan pemerintah itu dapat bersama-sama merancang Republik ini dengan, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” ujarnya.

Menurut Menkum, sebentar lagi semua warga Indonesia akan datang merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka, yang mana semuanya punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas tahun 2045. Dengan tantangan global luar biasa, aspek geopolitik kemudian lain sebagainya, dibutuhkan kebersamaan.

“Nah sebab itu, sekali lagi itu apa yang digunakan menjadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti kemudian juga abolisi untuk salah satunya pada Tom Lembong,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button