Blog

Amnesti juga Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Berikan Pengampunan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) juga amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengemukakan bahwa secara filosofis lalu teoritis, keberadaan lembaga amnesti lalu abolisi secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma pada UUD 1945 sebagaimana terdapat di Pasal 14 ayat (2).

Dia melanjutkan, keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan dalam bentuk penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang sudah pernah melakukan suatu tindakan pidana. Akan tetapi, kata dia, tiada semua perbuatan pidana berhak mendapatkan amnesti, teristimewa apabila langkah pidana yang dimaksud merupakan aksi pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM.

Baca juga: Dapat Abolisi juga Amnesti, Tom Lembong juga Hasto Langsung Bebas?

Dalam memberikan amnesti, lanjut dia, presiden harus mendasar pada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana tercantum di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. “Dasar hukum amnesti selain tercantum di Pasal 14 ayat (2), tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Konsekuensi dari dikabulkannya amnesti bagi terpidana yaitu penghapusan segala akibat hukum pidana bagi terpidana,” ucapannya di keterangannya, hari terakhir pekan (1/8/2025).

Dia menambahkan, amnesti dapat diberikan oleh presiden untuk terpidana tanpa adanya suatu permohonan lalu tiada ada ketentuan khusus. Namun, pada praktiknya, sekretaris negara akan mengusulkan daftar nama terpidana yang dimaksud harus diberikan amnesti. Setelah ditinjau, usulan yang dimaksud akan dikirim ke DPR untuk ditanggapi.

“Berdasarkan pertimbangan DPR, apabila presiden patut memberikan amnesti, Presiden kemudian akan mengeluarkan perintah eksekutif mengenai amnesti. Hal yang dimaksud serupa juga berlaku terhadap instrumen hukum abolisi, yaitu penghapusan hukuman terhadap suatu proses hukum atau proses peradilan yang mana sedang berlangsung,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button