Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara Soroti Prestasi Kejagung

JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) akhirnya bebas dari Rutan Cipinang, Ibukota Indonesia setelahnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pun kembali menyoroti ketika kliennya ditetapkan sebagai dituduh lalu dengan segera diadakan pemidanaan pada persoalan hukum korupsi importasi gula.
Ia heran dengan Kejagung begitu berani menahan kliennya padahal belum jelas adanya perbuatan Tom yang mana merugikan negara. “Wah udah banyak sekali serta kita udah capek nyebut keganjilan-keganjilannya, udah sejumlah sekali jadi dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya semata-mata Pak Tom yang diproses menteri yang digunakan lain nggak diproses, dari awal mendadak ditahan nggak ada audit BPKP,” katanya terhadap wartawan, Hari Jumat (1/8/2025). Baca juga: Keluar dari Rutan Cipinang, Tom Lembong: Waktu senja Ini adalah Saya Kembali Menghirup Udara Bebas Bebas
Tak hanya sekali itu, keanehan juga terjadi di tempat meja persidangan. Jaksa telah lama mengakui Tom tidak ada menerima uang sepersen dari persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula namun masih dituntut 7 tahun penjara. “Sampai ke persidangannya nggak ada niat jahat segala macem banyak sekali,” ujarnya.
Adapun pasca menerima abolisi ini, ia berharap para penegak hukum dievaluasi secara total. Jangan sampai orang harus masuk jeruji besi akibat adanya kriminalisasi hukum. “Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi. Evaluasi total untuk semua penegak hukum yang digunakan melakukan ketidakprofesionalan seperti itu,” tuturnya.