Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Diterima Verifikasi Amnesti

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap perkembangan acara Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti terhadap terpidana. Ia menyampaikan Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah dilakukan melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data mendukung dari Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang sudah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih di proses verifikasi.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di area Kemenkum telah lama melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana juga anak binaan, 1.178 sudah pernah lolos. Sisanya masih pada proses,” kata Supratman di area Kantor Kemenkum, Setiabudi, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (1/8/2025) malam.
Supratman mengatakan, terdapat empat kategori narapidana yang dimaksud akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan serta keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindakan pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK Tetap Buru Harun Masiku
Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang mana bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (ITE). Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri menghadapi orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan juga merekan yang berusia di dalam melawan 70 tahun.