MK Putuskan pemilihan raya Nasional lalu Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional lalu pilpres lokal akan menimbulkan sebagian undang-undang (UU) terpaksa diubah. Salah satunya, UU tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Dede pada waktu disinggung kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala wilayah serta anggota DPRD di area tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyampaikan, pihakanya masih mengkaji putusan tersebut.
“Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, lalu Baleg, Memang diskusi ini telah terjadi, tentu kita harus kasih kajian. Kalau kami dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II dan juga ketika ini lagi dilakukan,” ujar Dede pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Efek Pemilihan Umum Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan juga Cara Mengatasinya
Dede menyatakan, pihajnya akan menyerahkan kajian pada pimpinan DPR RI. Ia juga memperkirakan akan ada banyak UU yang tersebut terpaksa diubah imbas putusan MK, salah satunya UU Pemerintahan Daerah yang mana mengatur masa jabatan DPRD dan juga kepala daerah.
“Ada berapa undang-undang yang tersebut akhirnya akan terpaksa diubah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 (Tahun 2014). Karena pada Undang-Undang Nomor 23 itu kan menentukan masalah pemerintahan daerah, di tempat dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang,” kata Dede.
Kemudian, ada juga UU tentang Otsus Papua. “Itu juga harus direvisi. Karena di area situ ditetapkan DPRD itu lima tahun. Jadi nggak mungkin, itu UU lho, nggak mungkin saja kita semata-mata segera menambah dua tahun tanpa merevisi UU,” katanya.