OTOMOTIF

KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono ke Luar Negeri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjaga dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) RI Ma’ruf Cahyono (MC) ke luar negeri. Hal ini menyusul penyidikan perkara langkah pidana korupsi dilingkungan MPR RI.

“Sudah dilaksanakan cegah ke luar negeri untuk yang dimaksud bersangkutan (MC),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025).

KPK telah dilakukan mengusulkan pencegahan itu terhadap Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

“(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. KPK berada dalam mengusut perkara dugaan gratifikasi di dalam lingkungan MPR.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

“Pada perkara ini KPK telah dilakukan menetapkan terperiksa dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021” kata Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Related Articles

Back to top button