OTOMOTIF

Sidang PK Bambang Tri Mulyono Kasus Ijazah Jokowi, 16 Poin Memori Dibacakan

SOLO – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang tersebut diajukan Bambang Tri Mulyono, terpidana tindakan hukum ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai dijalankan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (3/7/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi dengan Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti dan juga Dzulkarnain.

Bambang Tri Mulyono yang sekarang masih mendekam pada Lapas Kelas II A Sragen, hadir dengan segera pada persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Pardiman dan juga Yakub Chris Setyanto. Sedangkan pihak termohon PK diwakili oleh Apriyanto Kurniawan.

Baca juga: Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Baru

Bambang Tri Mulyono pada tahun 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Dia dinyatakan bersalah akibat menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun.

Dalam sidang perdana PK Bambang Tri Mulyono, agendanya pembacaan memori PK. Memori PK secara bergantian dibacakan oleh Pardiman dan juga Yakub Chris Setyanto.

Terdapat 16 poin yang digunakan diajukan sebagai dasar PK. Poin-poin itu antara lain pelapor tidak subjek hukum yang tepat. Dalam perkara pencemaran nama baik, hanya sekali individu korban segera yang dimaksud berhak melaporkan, tidak lembaga atau instansi. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 meningkatkan kekuatan hal ini.

“Joko Widodo sendiri tidaklah dihadirkan sebagai saksi korban juga tak menyatakan kerugian,” kata Pardiman.

Baca juga: Rismon Sianipar: Jokowi Mantan Presiden Satu-satunya di area Bumi yang mana Tidak Berani Tampilkan Ijazah

Related Articles

Back to top button