OTOMOTIF

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Patra M Zen: Tuntutan yang tersebut Berdasar Imajinasi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun peniara di persoalan hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan. Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tak berdasar hukum yang mana kuat.

“Mendengarkan, sudah ada menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang mana mampu disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang mana berdasar imajinasi, asumsi, juga tuntutan penuh kebencian,” kata Patra di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, perkara suap yang tersebut dituduhkan untuk Hasto telah pernah disidangkan pada 2020 juga sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal

“Pernah ada orang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button