Kekerasan Seksual Harus Dihapuskan, Puspadaya Perindo: Negara Tak Boleh Abai, Setiap Korban Harus Dilindungi

JAKARTA – Puspadaya Perindo menyatakan sikap tegas bahwa setiap korban kekerasan seksual , tanpa kecuali, harus dilindungi. Kekerasan seksual bukanlah cuma pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tidak boleh lagi ada penyangkalan, pembiaran, apalagi normalisasi terhadap kekerasan seksual di area negeri ini. “Setiap perempuan kemudian korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pemeliharaan menyeluruh—bukan belaka hukum, tapi juga pengakuan, pemulihan, serta keadilan sosial,” tegas Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina di keterangannya dalam Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Puspadaya juga mengingatkan bangsa akan tragedi kelam Mei 1998, ketika berbagai perempuan etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan seksual secara sistematis. Hingga hari ini, luka itu belum pulih. Negara masih sangat dari memberi pengakuan lalu keadilan yang mana layak.
Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di dalam Pematangsiantar Sumut
“Peristiwa semacam itu tak boleh terjadi lagi. Para korban tidaklah butuh diragukan, dia butuh didengar, diakui, serta dipulihkan hak-hak melawan penderitaannya sebagai korban,” lanjut Sri Agustina.
Puspadaya Perindo menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan – khususnya pelecehan seksual bukanlah aktivitas pidana biasa. Ini adalah adalah kejahatan serius yang digunakan melanggar hak asasi manusia, merusak integritas fisik lalu mental korban, juga meninggalkan luka jangka panjang yang digunakan tak sanggup diselesaikan dengan pelupaan atau permintaan maaf semata.