SEPAK BOLA

Fahri Bachmid Kuantitas Putusan MK tentang pemilihan raya Nasional juga Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengakses pengumuman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pilpres nasional dan juga pilpres lokal mulai 2029. Dia berpendapat bahwa pada hakikatnya isu konstitusional terkait dengan prinsip dasar dan juga model keserentakan pemilihan umum di praktik sistem pemerintahan presidensial adalah merupakan hasil Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019.

Di di Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019 itu telah dilakukan mengakomodir Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang tersebut sudah menetapkan beberapa jumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tersebut tetap memperlihatkan dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945. “Pertama, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, lalu anggota DPRD,” kata Fahri pada waktu dihubungi di tempat Jakarta, Hari Jumat (27/6/2025).

Kedua, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan juga Bupati/Wali Kota. Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, juga Bupati/Wali Kota.

Baca juga: Legislator PKB Skor Putusan MK masalah Pemilihan Umum Nasional dan juga Lokal Paradoks

Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; juga beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, lalu Bupati/Wali Kota.

Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; lalu beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi kemudian memilih gubernur; juga kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota serta memilih Kepala Kabupaten lalu Wali Kota.

Related Articles

Back to top button