Apresiasi Putusan MK masalah Pemisahan Pemilu, Partai Perindo: Prospek Partisipasi Anak Muda Menguat

JAKARTA – Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang dimaksud konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, juga presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan juga gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota (pemilu tempat atau lokal).
Sehingga, pemilihan umum serentak yang dimaksud selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tak lagi berlaku. Partai Perindo menilai kebijakan ini tak hanya sekali berdampak teknis pada jadwal pemilu, tetapi merupakan koreksi arsitektural terhadap sistem demokrasi Indonesia—sekaligus membuka jendela sejarah baru bagi afirmasi kebijakan pemerintah generasi muda.
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Lingkup Kepemudaan, Milenial, Zilenial, dan juga Gen Alpha Billy Nerry Gianluca Vialli mencermati, di satu dekade terakhir, pemilihan umum serentak cenderung menyamakan kebijakan pemerintah lokal sebagai perpanjangan isu nasional. Kandidat kepala tempat dan juga anggota DPRD kerap tidaklah mendapat ruang narasi yang digunakan layak, kalah oleh dominasi kontestasi legislatif pusat serta pemilihan umum presiden.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilihan Umum Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres