Anggota DPR Desak Penindakan Tegas Pelanggaran Lingkungan oleh Korporasi Tambang Nikel dalam Raja Ampat

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyampaikan keprihatinan mendalam melawan dugaan pelanggaran lingkungan yang tersebut dilaksanakan perusahaan penambangan nikel pada Raja Ampat , Papua Barat Daya. Perusakan lingkungan yang mana terjadi dinilai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup serta hak penduduk adat dalam kawasan konservasi tersebut.
Ratna menegaskan eksploitasi sumber daya alam yang dimaksud tiada bertanggung jawab bukan boleh ditoleransi, terlebih di tempat Raja Ampat yang tersebut sudah pernah diakui dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut.
Baca juga: Golkar: Kelestarian Raja Ampat Prioritas, otoritas Hentikan Sementara Tambang Nikel
“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan lalu merusak lingkungan di dalam Raja Ampat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi kemudian warisan ekologis bangsa,” ujar Ratna, Hari Sabtu (7/6/2025).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, ada 4 perusahaan tambang nikel dengan aktivitas operasi di dalam Pulau Gag juga pulau-pulau pada sekitaranya. Keempat perusahaan sudah pernah mengantongi izin bidang usaha pertambangan atau IUP. Namun hanya saja tiga perusahaan yang mana mempunyai persetujuan pemakaian kawasan.