Drama dalam Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!

JAKARTA – Sebuah pemandangan menggelitik sekaligus ironis tersaji di tempat jalanan ibu kota. Seorang pengendara mobil harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan menggunakan pelat nomor yang mana tak sesuai dengan dokumen kendaraannya.
Lebih dramatisnya lagi, mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna hitam yang digunakan dikendarainya ternyata adalah kendaraan dinas pemerintah yang tersebut mencoba ‘mengelabui’ petugas dengan pelat nomor sipil.
Aksi ‘penyamaran’ mobil dinas ini terungkap berkat unggahan dalam akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya yang dimaksud membagikan momen penindakan tersebut. Mobil yang berjuang menyembunyikan identitas aslinya itu kepergok pada waktu melintas pada lampu lalu lintas dalam sekitar Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, DKI Jakarta Timur.
“Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan untuk Pengemudi Mobil yang digunakan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimaksud tiada sesuai peruntukannya dalam Sekitar Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim,” demikian bunyi keterangan di unggahan yang disertai foto penilangan tersebut.
Dalam unggahan yang disebutkan terlihat jelas, Xpander Cross berkelir hitam itu menggunakan nomor pelat kendaraan biasa, yakni F 1557 VM. Padahal, identitas aslinya sebagai kendaraan pelat merah tertera dengan nomor F 554 I. Sebuah upaya ‘mengganti kulit’ yang tersebut sayangnya gagal di dalam hadapan ketelitian aparat kepolisian.
Tak ada ampun, polisi secara langsung melakukan penilangan terhadap pengemudi yang mana berani memanipulasi identitas kendaraan tersebut. Insiden ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan keras tegas bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mana mendapatkan prasarana kendaraan dinas untuk bukan bermain-main dengan aturan kemudian menggunakan kendaraan yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya yang dimaksud sah.
Pasalnya, praktik ‘ganti baju’ pelat nomor kendaraan dinas menjadi sipil ini disinyalir marak terjadi. Tujuannya tak lain adalah agar kendaraan yang dimaksud seharusnya semata-mata digunakan untuk keperluan tugas kedinasan itu dapat bebas digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa terdeteksi. Sebuah tindakan yang digunakan jelas melanggar aturan juga menyalahgunakan prasarana negara.