Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis juga Kedaulatan Berita

JAKARTA – Dalam kesempatan peringatan serius World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) menyampaikan keprihatinan kritis melawan tantangan berat yang tersebut berada dalam dihadapi oleh sistem ekologi pers nasional. Melalui pernyataan sikap resminya, IJTI menekankan pentingnya pengamanan terhadap jurnalis, penguatan kemerdekaan pers, dan juga urgensi mewujudkan kedaulatan informasi di dalam pada negeri.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan, keselamatan jurnalis masih menjadi persoalan krusial. Intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi terhadap wartawan yang dimaksud sedang menjalankan tugas jurnalistik masih kerap terjadi. Selain itu, kondisi dunia usaha sektor media yang digunakan kian tiada menentu juga menjadi tekanan berat bagi para jurnalis, seiring maraknya efisiensi lalu perampingan di tempat berbagai perusahaan media konvensional.
“Dalam sistem demokrasi yang tersebut sehat, jurnalis juga kemerdekaan pers adalah dua pilar utama yang digunakan menjamin keterbukaan informasi kemudian transparansi pemerintahan,” kata Herik di keterangan tertoreh IJTI, Hari Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Untuk itu, IJTI mengeluarkan 8 Sikap untuk Masa Depan Pers yang Lebih Baik
1. Menyerukan proteksi menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di tempat lapangan
Negara juga aparat penegak hukum harus menjamin keamanan lalu keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang tersebut bersifat represif.
2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis juga produk-produk jurnalistik
Kami mengecam pemanfaatan pasal-pasal karet di undang-undang yang digunakan dapat menjerat jurnalis pada waktu menyampaikan informasi terhadap publik. Sistem jurnalistik yang digunakan dilindungi oleh UU Pers tak seharusnya menjadi objek pemidanaan.
3. Mengajukan pemerintah lalu pemangku kepentingan untuk memperbaiki lingkungan sektor media
Diperlukan kebijakan serta dukungan konkret untuk menjamin keberlangsungan bidang media yang mana sehat, adil, juga berkelanjutan, termasuk regulasi dan juga insentif bagi media yang digunakan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
4. Mendorong perusahaan media untuk memprioritaskan kesejahteraan jurnalis
Dalam situasi sulit sekalipun, perusahaan media tetap saja memiliki kewajiban moral lalu profesional untuk melindungi hak-hak jurnalis, termasuk kepastian kerja, upah layak, serta jaminan sosial.
5. Meneguhkan komitmen IJTI di memperjuangkan kemerdekaan pers kemudian etika jurnalistik
IJTI akan terus menjadi garda terdepan di menjaga integritas profesi jurnalis, menegakkan kode etik jurnalistik, juga melawan segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi pers.
6. Mendampingi kedaulatan informasi nasional
Negara harus hadir melalui regulasi yang digunakan adil, sehat transparan antara media konvensional dengan media baru, hal ini untuk menegaskan penduduk mendapatkan informasi yang akurat, adil, lalu bebas dari monopoli algoritma wadah global. Kedaulatan informasi adalah fondasi penting di mendirikan kemandirian bangsa di tempat sedang arus digitalisasi global.
7. Memberikan Tekanan pemerintah untuk segera menyebabkan regulasi yang dimaksud adil serta setara antara media konvensional dan juga media baru (platform digital)
Perlu adanya kebijakan yang menyeimbangkan sistem kegiatan ekonomi juga distribusi informasi antara media arus utama dengan platform digital digital raksasa. Hal ini penting demi menciptakan keadilan pada kompetisi kemudian kelangsungan ekonomi media nasional.
8. Mengajak penduduk untuk turut menyokong kebebasan pers
Partisipasi umum pada menjaga ruang informasi yang tersebut sehat, dengan menghargai kerja-kerja jurnalistik lalu melawan disinformasi, adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita pada merancang demokrasi yang tersebut matang.
Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, menambahkan bahwa kemerdekaan pers adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa peringatan keras Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah momen penting untuk menguatkan solidaritas pada menjaga peran strategis pers di dalam berada dalam dinamika digital serta tantangan demokrasi.
“Kemerdekaan pers bukanlah belaka milik jurnalis, tapi milik kita semua. Kedaulatan informasi adalah kunci bagi bangsa yang digunakan merdeka lalu berdaulat secara digital,” kata Usmar.