Blog

RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan

JAKARTA – Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) memandang perlu adanya reformasi Polri dengan fokus menguatkan transparansi, akuntabilitas, juga profesionalitas polisi. ICJR berpendapat, sejumlah yang digunakan harus diperbaiki mengenai sistem pengawasan internal lalu eksternal.

“Kita perlu reformasi Polri, tapi arahnya untuk menguatkan akuntabilitas, transparansi, serta profesionalitas polisi sebagai penegak hukum. Untuk itu, banyak yang dimaksud harus diperbaiki mengenai sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian, lalu lain-lain,” kata peneliti ICJR Iftitah Sari pada waktu dihubungi, Hari Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri

Namun, poin-poin yang disebutkan tiada ada di dalam di draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

“Orientasinya (reformasi Polri) harus menyasar perbaikan aspek itu, bukanlah mengenai nambah kewenangan,” imbuhnya.

Iftitah mengatakan, ICJR memberikan sejumlah catatan menghadapi draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024. Salah satu kritiknya adalah naskah tidaklah menjawab kesulitan terbesar Kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas kemudian pengawasan.

“Namun, (draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di dalam KUHAP,” ungkapnya.

Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody

Sekadar diketahui, DPR telah lama mendiskusikan RUU Polri sejak 2024. Dalam draf yang dimaksud beredar, beberapa pasal diusulkan diubah bahkan penambahan pasal baru. Namun, menuai polemik dan juga dikritisi banyak pihak.

Related Articles

Back to top button