Blog

Pakar Hukum Apresiasi Keseriusan Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset . Persoalan perampasan aset harus disegerakan untuk memiskinkan para koruptor sekaligus menimbulkan efek jera.

“Para koruptor harus memulihkan hasil tindakan korupsinya lalu koruptor juga harus bisa jadi menunjukkan dari mana selama kekayaannya. Kalau merek bukan bisa saja menunjukkan hasil kekayaan, maka aset kekayaannya disita buat negara,” ujar Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar ini, Hari Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Ikhtiar Memelihara Asa RUU Perampasan Aset

Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Prabowo juga heran ada demonstrasi membantu koruptor.

“Saya membantu Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah ada nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo pada waktu peringatan serius Hari Buruh Internasional (May Day) pada Monas, Kamis (1/5/2025).

Henry yang dimaksud juga Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI menuturkan pembahasan RUU Perampasan Aset masih menanti revisi KUHAP yang mana belum tuntas dibahas DPR. Maka itu, ia tak ingin UU Perampasan aset nantinya justru melampaui kekuasaannya.

“Intinya pidana yang dimaksud diatur pada KUHAP ini nanti yang dimaksud mengatur bagaimana tentang perampasan aset para koruptor,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan memunculkan efek jera bagi koruptor. Waketum DPP Bapera ini menilai pidato Prabowo adalah panggilan moral sebagai anak bangsa yang dimaksud mencintai seluruh tumpah darah Indonesia.

“Kita menanti hasil rapat anggota DPR mengeksplorasi RUU Perampasan Aset yang disinkronkan dengan KUHAP untuk disahkan menjadi UU,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button