Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengatasi berkas perkara pagar laut dalam Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan jaksa penuntut umum telah terjadi mencermati berkas yang tersebut diserahkan penyidik Bareskrim Polri. Namun, jaksa penuntut umum menilai perkara yang dimaksud sedianya disidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Harli menyampaikan jaksa penuntut umum telah terjadi memberikan petunjuk terkait hal itu. Namun, berkas perkara yang mana kembali diserahkan justru masih belum memenuhi petunjuk dari jaksa.
“Nah, tapi penyidik (Bareskrim) memulihkan kembali. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang digunakan dikembalikan oleh penuntut umum terhadap penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Harli untuk wartawan, Rabu (16/4/2025).
Ini merupakan kali kedua jaksa penuntut umum mengatasi berkas perkara perkara tersebut. Harli memohonkan agar penyidik Bareskrim Polri memenuhi petunjuk dari jaksa demi pembuktian di tempat persidangan nanti.
“(Harus) dilengkapi akibat beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang tersebut ada, itu ada pada penuntut umum,” jelasnya.
Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan di perkara yang dimaksud terdapat indikasi suap, pemalsuan surat serta penyalahgunaan wewenang. Ia pun menjelaskan alasan pentingnya penyidikan menggunakan Undang-Undang Tipikor pada perkara tersebut.
“Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang tersebut didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara aksi pidana korupsi,” jelas Nanang.
Berdasarkan asas hukum itu, jelas Nanang, maka hukum yang bersifat khusus harus dikedepankan. Hal ini artinya, perkara hukum yang dimaksud lebih tinggi umum harus dikesampingkan.
“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa ia sedang menangani,” kata Nanang.