TEKNOLOGI

Apa itu UU Hak Cipta yang dimaksud pada gugat oleh 29 penyanyi Indonesia

Ibukota – Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan juga Raisa, menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang tersebut diajukan pada Selasa (11/3) ini bertujuan untuk menguji isi undang-undang tersebut, yang dinilai merugikan para pelaku bidang musik.

Selain Ariel NOAH, Maulana, serta Raisa, gugatan ini juga didukung oleh banyak penyanyi lain, seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan juga Bernadya. Mereka tergabung pada kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Isi gugatan

Para penyanyi yang dimaksud menilai bahwa beberapa ketentuan di UU Hak Cipta pada waktu ini tak memberikan proteksi yang mana memadai terhadap hak-hak merekan sebagai pelaku sektor musik. Mereka merasa aturan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para seniman.

Melalui gugatan ini, mereka itu berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dimaksud dianggap merugikan. Dengan demikian, diharapkan ada inovasi yang dimaksud lebih banyak adil juga dapat memberikan pengamanan yang digunakan lebih tinggi baik bagi para musisi.

Tentang UU Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Aturan ini bertujuan untuk memberikan pengamanan hukum berhadapan dengan karya yang digunakan dihasilkan oleh para kreator di area berbagai bidang, termasuk lapangan usaha musik.

Hak cipta ini timbul secara otomatis pasca suatu ciptaan diwujudkan di bentuk nyata. Namun, hak yang disebutkan tetap saja tunduk pada pembatasan yang tersebut diatur di peraturan perundang-undangan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta lalu akses rakyat terhadap karya kreatif.

UU ini mencakup berbagai jenis karya yang tersebut dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, serta karya orisinal lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta agar karyanya bukan digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan khasiat yang dimaksud semestinya bagi pemilik hak cipta.

Perlindungan hak cipta di undang-undang ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan juga berlanjut hingga 70 tahun setelahnya pencipta meninggal dunia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memverifikasi bahwa ahli waris atau penerima hak tetap memperlihatkan memperoleh faedah dari karya yang mana diciptakan.

Proses di area Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini akan melalui proses persidangan di dalam Mahkamah Konstitusi. Para penyanyi berharap MK dapat memberikan kebijakan yang adil lalu berpihak pada kepentingan para pelaku sektor musik, sehingga hak-hak dia dapat terlindungi dengan lebih banyak baik di area masa mendatang.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pemerintah juga legislatif dapat lebih banyak memperhatikan aspirasi para seniman di penyusunan regulasi terkait hak cipta, sehingga tercipta iklim bidang musik yang digunakan lebih tinggi kondusif kemudian adil bagi semua pihak yang mana terlibat.

Related Articles

Back to top button