TEKNOLOGI

Profil Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma

Ibukota – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Polri. Keputusan ini tertuang pada surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo, pada Rabu (12/3).

Pemecatan yang disebutkan merupakan konsekuensi dari pelanggaran kode etik yang digunakan dilaksanakan Fajar. Ia terbukti terlibat di persoalan hukum dugaan pencabulan terhadap tiga perempuan dua di tempat antaranya masih di area bawah umur serta satu lainnya sudah ada dewasa. Selain itu, ia juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Putusan pemecatan itu dijatuhkan secara langsung oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di sidang yang mana dilakukan di tempat Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Selatan, pada Awal Minggu (17/3).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, turut mengonfirmasi hal tersebut. "Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela kemudian telah terjadi dijatuhi sanksi administratif dalam bentuk pemberhentian tidaklah dengan hormat (PTDH) dari Polri," ujar Trunoyudo.

Saat ini, Fajar Widyadharma ditahan pada Rutan Bareskrim Polri sembari mengawaitu proses banding melawan persoalan hukum pidana yang menjerat-nya. Lalu, seperti apa sosok mantan Kapolres Ngada yang mana terlibat pada tindakan hukum asusila kemudian narkoba ini? Berikut profil singkatnya, yang sudah dilansir dari berbagai sumber.

Profil Fajar Widyadharma

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Sepanjang kariernya pada kepolisian, ia dikenal memiliki rekam jejak yang digunakan cukup gemilang, teristimewa di menduduki banyak sikap strategis di tempat Polri.

Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, Fajar sempat bertugas pada Cirebon pada tahun 2018 dengan tempat sebagai Wakapolres. Setahun berselang, pada 2019, ia kembali dipercaya menduduki jabatan yang sebanding dalam Polres Indramayu.

Karir-nya semakin tumbuh ketika bergabung dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2021, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Bin Opsonal Ditresnarkoba.

Pada tahun 2022, Fajar diangkat sebagai Kapolres Sumba Timur. Lalu, pada 2024, ia dimutasi ke Polres Ngada untuk mengemban tugas sebagai Kapolres dalam wilayah tersebut. Namun, baru-baru ini, ia harus menerima kenyataan pahit pasca dipecat dari jabatannya.

Pemecatan yang dimaksud diadakan dikarenakan ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di tempat bawah umur. Sebagai bagian dari sanksi administratif, ia telah dilakukan menjalani penempatan di tempat tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.

Selain itu, pemeriksaan kode etik terhadap dirinya telah dilakukan diadakan oleh Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Brigjen Agus Wijayanto pun membenarkan hal tersebut. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar-red) masuk di kategori pelanggaran berat," ujarnya.

Dengan temuan tersebut, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terdiri dari pemberhentian tak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar Widyadharma.

Selain itu, proses hukum pidana terhadapnya juga terus berjalan, mengingat ia tiada cuma tersangkut perkara asusila, tetapi juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat ini, Fajar ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sembari mengawaitu proses banding berhadapan dengan putusan yang digunakan dijatuhkan kepadanya. Kasus ini pun menjadi perhatian rakyat dikarenakan melibatkan individu perwira tinggi yang tersebut sebelumnya mempunyai karir cemerlang pada kepolisian.

Related Articles

Back to top button