TEKNOLOGI

Pelat nomor kendaraan dalam Indonesia: Warna lalu arti dibaliknya

Ibukota – Saat melintas dalam jalan raya, Anda mungkin saja rutin mengamati kendaraan dengan pelat nomor yang digunakan memiliki warna berbeda-beda. Warna pelat nomor kendaraan di dalam Indonesia tidak sekadar estetika, tetapi miliki makna juga fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang digunakan ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan memahami perbedaan warna pelat ini, penduduk dapat lebih tinggi mudah mengenali jenis kendaraan dan juga status penggunaannya. Lalu, apa semata jenis warna pelat nomor kendaraan di dalam Indonesia serta apa arti di tempat baliknya? Simak penjelasannya berikut ini, mengutip berbagai sumber.

Macam-macam warna pada pelat nomor kendaraan di area Indonesia

Di jalan raya, kita kemungkinan besar lebih tinggi kerap mengamati kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam, putih, kuning, atau merah. Umumnya, kendaraan pribadi saat ini menggunakan pelat berwarna putih sebagai pembaharuan dari warna hitam sebelumnya.

Sementara itu, kendaraan umum memakai pelat kuning, dan juga kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna yang tersebut umum dijumpai, sebenarnya ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan lainnya yang tersebut miliki fungsi dan juga aturan tersendiri.

Setiap warna pelat nomor miliki arti kemudian peruntukannya masing-masing. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi, sementara kendaraan angkutan umum menggunakan pelat ikterus untuk membedakan-nya dari kendaraan pribadi.

Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan untuk kendaraan di tempat kawasan perdagangan bebas, dan juga pelat biru yang mana umumnya diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, rakyat dapat lebih banyak memahami fungsi juga aturan yang dimaksud berlaku bagi setiap jenis kendaraan pada Indonesia.

Berikut adalah rincian dari berbagai jenis pelat nomor kendaraan yang mana berlaku pada Indonesia beserta fungsinya:

1. Pelat putih dengan tulisan hitam

Pelat ini, sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, saat ini digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, juga kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, lalu badan internasional.

2. Pelat warna kekuningan dengan tulisan hitam

Warna pelat ini, diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, juga taksi.

3. Pelat merah dengan tulisan putih

Pelat berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.

4. Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC

Pelat warna dari nomor kendaraan ini, diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.

5. Pelat putih dengan tulisan hitam kemudian tambahan garis warna biru

Menandakan kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan listrik yang tersebut ramah lingkungan.

6. Pelat hijau dengan tulisan hitam

Digunakan secara khusus untuk kendaraan yang dimaksud beroperasi dalam kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan juga mendapatkan infrastruktur pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pelat putih dengan tulisan biru

Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik negara asing.

Setiap warna kemudian tanda pada pelat nomor kendaraan di area Indonesia miliki artinya tersendiri, yang dimaksud dapat membantu Anda agar mudah membedakan jenis juga fungsinya pada kendaraan di area jalan raya.

Related Articles

Back to top button