TEKNOLOGI

Fungsi penting sertifikat tanah yang dimaksud wajib diketahui

Ibukota – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang tersebut dikeluarkan secara langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang berhadapan dengan sebidang tanah atau lahan beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai operasi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Sertifikat tanah juga memiiliki fungsi yang dimaksud sangat penting, seperti sebagai bukti resmi yang digunakan menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak menghadapi tanah tersebut, hingga sebagai faktor yang tersebut menentukan nilai tukar jual tanah.

Hal ini dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan pemerintahan No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).

Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah

Untuk memberikan kepastian lalu pemeliharaan hukum sebagaimana dimaksud di Pasal 3 huruf a untuk pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak menghadapi tanah.

Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah

Tujuan pendaftaran tanah

Untuk memberikan kepastian hukum juga pengamanan hukum untuk pemegang hak menghadapi suatu bidang tanah, satuan rumah susun juga hak-hak lain yang digunakan terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang mana bersangkutan;

Berdasarkan penjelasan pasal yang dimaksud dapat disimpulkan bahwa sertifikat hak berhadapan dengan tanah berguna sebagai bukti kepemilikan hak berhadapan dengan tanah bagi pemegang hak yang mana bersangkutan. Hal ini berarti bahwa sertifikat menghadapi tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak berhadapan dengan tanah tersebut.

Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah juga jenis hak melawan tanah. Bagi Anda yang telah lama melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi serta Bangunan (PBB).

Fungsi sertifikat tanah

Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara. Berikut ini beberapa fungsi diantaranya:

1. Legalitas kemudian keabsahan kepemilikan

Sertifikat tanah miliki fungsi sebagai bukti resmi yang digunakan menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak menghadapi tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum serta melindungi Anda dari peluang sengketa kepemilikan tanah.

Sertifikat tanah dapat membuktikan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari lahan atau properti tersebut.

2. Perlindungan investasi

Jika suatu ketika Anda memutuskan untuk jual atau menyewakan properti tersebut, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang digunakan sah, meningkatkan nilai jual serta daya tarik properti. Sertifikat juga mencatatkan data seluruh nilai aset Anda. Dengan mempunyai sertifikat tanah, Anda bisa saja melindungi penanaman modal properti yang tersebut dimiliki.

3. Akses pembiayaan

Sertifikat tanah juga bisa saja dijadikan persyaratan ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, seperti bentuk pinjaman serta sejenisnya. Dengan sertifikat tanah, Anda dapat mengakses sarana pembiayaan untuk keperluan renovasi, pengembangan, atau permintaan finansial lainnya.

4. Pembaruan data

Sertifikat tanah juga berperan penting di pembaruan data properti. Misalnya suatu pada waktu terjadi pembaharuan status kepemilikan atau terdapat inovasi pada properti, seperti renovasi atau pengembangan, dokumen ini dapat diperbarui untuk melakukan konfirmasi bahwa data properti setiap saat akurat juga sesuai dengan kondisi terkini.

5. Mengoptimalkan nilai jual

Tanah yang dimaksud miliki sertifikat akan memiliki tarif yang lebih banyak tinggi daripada yang dimaksud tiada memiliki sertifikat. Hal dikarenakan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang dimaksud sah lalu dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, miliki sertifikat tanah bukanlah hanya sekali sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, melindungi aset, dan juga meningkatkan nilai lalu kemungkinan kegiatan ekonomi properti yang tersebut dimiliki.

Oleh lantaran itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk melakukan konfirmasi legalitas hak kepemilikannya melalui sertifikasi tanah yang mana sah lalu terdaftar di dalam Badan Pertanahan Nasional.

Related Articles

Back to top button