Ketahui sistem operasi tertutup & terbuka yang digunakan berlaku dalam jalan tol

Ibukota – Sistem operasi jalan tol di dalam Indonesia telah menggunakan teknologi pembayaran elektronik, yakni secara non-tunai.
Salah satu metode yang diterapkan ketika ini adalah sistem tapping menggunakan kartu e-toll. Sejak tahun 2017, pengguna jalan tol dapat melakukan proses secara non-tunai.
Namun, bukan semua ruas tol menggunakan sistem operasi yang tersebut sama. Menurut informasi dari Jasa Marga, ada dua sistem operasi yang tersebut diterapkan di area gerbang tol, yaitu sistem tertutup serta sistem terbuka. Ada juga beberapa ruas jalan tol yang tersebut menggabungkan kedua sistem operasi tersebut.
Untuk para pemudik, perlu mengetahui sistem proses jalan tol ini agar perjalanan mudik bukan terganggu. Lantas, apa perbedaan sistem kegiatan tersebut? Berikut penjelasannya.
1. Sistem tertutup
Sistem operasi tertutup mengharuskan pengguna jalan untuk melakukan tapping kartu sistem tol elektronik sebanyak dua kali, yaitu pada waktu masuk gerbang tol kemudian pada waktu keluar/akhir dalam gerbang tol tujuan.
Karena sistem ini mencatatkan data data dari gerbang masuk, pengguna wajib menggunakan kartu jalan tol elektronik yang dimaksud sebanding ketika melakukan tapping di area gerbang keluar.
Mesin pada gerbang tol mengundurkan diri dari belaka mampu membaca kartu yang digunakan telah lama menyimpan data dari gerbang awal masuk. Jika menggunakan kartu berbeda, operasi tidak ada dapat diproses, dan juga pengguna akan mengalami kesulitan pembayaran.
Beberapa ruas jalan tol yang menerapkan sistem operasi tertutup yakni:
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
- Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
- Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran
- Tol Kunciran-Serpong
- Tol Cinere-Serpong
- Tol Palimanan-Kanci
- Tol Semarang-Batang
- Tol Semarang-Solo
- Tol Jogja-Solo
- Tol Solo-Ngawi
- Tol Ngawi-Kertosono
- Tol Gempol-Pasuruan
- Tol Gempol-Pandaan
- Tol Pandaan-Malang
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)
- Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT)
- Tol Manado-Bitung
- Tol Balikpapan-Samarinda
2. Sistem terbuka
Berbeda dengan sistem tertutup, sistem terbuka semata-mata mengharuskan pengguna jalan untuk melakukan satu kali tapping pada gerbang tol, yaitu pada gerbang masuk atau keluar.
Setelah pengguna melakukan tapping dalam gerbang tol masuk atau keluar, nilai jalan tol elektronik akan otomatis berkurang sesuai dengan tarif yang tersebut ditetapkan.
Beberapa ruas tol yang dimaksud menggunakan sistem terbuka yakni:
- Tol Bali Mandara
- Tol Ibukota Outer Ring Road (JORR) E1, E2, E3, W25, kemudian W2U
- Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Tol Jakarta-Tangerang
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jalan Layang Cikampek (MBZ)
- Tol Semarang Seksi A,B,C
- Jalan tol di kota (Cawang-Tomang-Pluit)
- Tol Bogor Ring Road (BORR)
3. Tol dengan sistem gabungan (tertutup juga terbuka)
Selain sistem tertutup lalu terbuka, ada juga ruas tol yang menerapkan gabungan kedua sistem tersebut. Artinya, ada segmen tertentu yang mana menggunakan sistem terbuka, sementara segmen lainnya menggunakan sistem tertutup.
Ruas tol yang mana menerapkan sistem gabungan:
Tol Surabaya-Gempol
- Sistem terbuka: Segmen Dupak-Waru dan juga Waru-Sidoarjo
- Sistem tertutup: Segmen Porong-Gempol
Tol Surabaya-Mojokerto
- Sistem terbuka: Segmen Waru-Warugunung lalu Waru-Sepanjang
- Sistem tertutup: Segmen Mojokerto-Warugunung
Selama menggunakan ruas tol juga kegiatan tapping di tempat gerbang tol, kartu perlintasan tol elektronik belaka dapat digunakan untuk satu kendaraan. Jika kartu jalan tol elektronik tiada terdeteksi dengan syarat gerbang, pengguna akan dikenakan denda. Hal ini berdasarkan PP No 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 3.
"Ketika gardu tol pergi dari tidak ada dapat membaca atau mendeteksi dengan syarat gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh untuk badan usaha"