Blog

Apa fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang melindungi kemerdekaan pers

DKI Jakarta – Sebagai pilar demokrasi, pers mempunyai peran penting pada menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

Kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang tersebut berlandaskan demokrasi, keadilan, lalu supremasi hukum. Nilai-nilai yang disebutkan didukung dengan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang mana bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers serta meningkatkan kualitas hidup pers nasional.

Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh oleh sebab itu itu, Dewan Pers berperan bergerak di menegaskan bahwa kebebasan ini tetap memperlihatkan terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Fungsi Dewan Pers

Lembaga ini miliki berbagai fungsi kemudian tugas yang mana mengupayakan kemerdekaan pers juga meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di tempat Indonesia. Adapun fungsi juga tugas utama Dewan Pers meliputi:​​​​​

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain yang berpotensi membatasi kebebasan pers.
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan hidup pers nasional yang digunakan lebih lanjut baik.
  • Menetapkan serta mengawasi penyelenggaraan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin profesionalisme wartawan kemudian menjaga dari penyalahgunaan kebebasan pers.
  • Memberikan pertimbangan dan juga menyelesaikan pengaduan publik terkait pemberitaan yang dimaksud dianggap merugikan atau tiada sesuai dengan kode etik.
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, serta pemerintah untuk menciptakan hubungan yang harmonis lalu saling menguntungkan.
  • Memfasilitasi organisasi pers pada menyusun peraturan di tempat bidang pers dan juga meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Mendata perusahaan pers guna memverifikasi transparansi serta akuntabilitas di lapangan usaha media.

Sejarah singkat Dewan Pers

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, pada 12 Desember 1966.

Saat itu Dewan Pers berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan kemudian perkembangan pers nasional, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan.

Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 lalu disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers memproduksi berubahnya Dewan Pers menjadi Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:

"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan hidup pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang tersebut independen".

Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang digunakan dahulu sebagai penasehat pemerintahan kemudian menjadi pelindung kemerdekaan pers.

Dalam keanggotaan, tidak ada ada lagi duta dari eksekutif pada Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan pemerintahan di institusi lalu keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Untuk Ketua serta Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) serta tiada dicantumkan di Keputusan Presiden.

Related Articles

Back to top button