Sosok Kombes Pol Irwan Anwar yang dimaksud dicopot dari jabatan Kapolrestabes
Ibukota – Nama Kombes Pol Irwan Anwar belakangan ini menjadi sorotan usai persoalan hukum penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17) yang dimaksud meninggal dunia oleh salah satu anak buahnya.
Kini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap banyak personel di area tingkat perwira menengah, salah satunya Kepala Kepolisian Resor Perkotaan Besar (Kapolrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar.
Kombes Pol Irwan Anwar telah lama dicopot dari jabatan yang dimaksud sebelumnya sebagai Kapolrestabes Semarang. Dirinya kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri. Mutasi itu tertuang di Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Mutasi Kombes Pol Irwan Anwar diadakan di dalam berada dalam Polrestabes Semarang sedang menangani tindakan hukum penembakan siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia yang digunakan dilaksanakan anggota polisi berdinas di tempat Polrestabes Semarang berinisial Aipda RZ.
Kombes Pol Irwan Anwar menjadi sorotan usai menyatakan selaku Kapolrestabes Semarang siap bertanggung jawab menghadapi tindakan hukum penembakan tersebut. Hal ini dirinya ungkapkan pada ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 3 Desember 2024.
"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi. Apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari kejadian ini," kata Irwan.
Irwan mengungkapkan bahwa anggotanya berinisial Aipda RZ, mengabaikan prinsip-prinsip pengaplikasian kekuatan juga abai di menilai situasi. Anggota polisi itu sudah ada teledor pada menggunakan senjata api.
"Teledor di menggunakan senjata api kemudian sudah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang dimaksud bukan perlu," ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Irwan Anwar dinilai umum pada menangani perkara penembakan yang dimaksud tak professional kemudian berjuang menutupi fakta.
Profil Kombes Pol Irwan Anwar
Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972 ini merupakan lulusan Akademi Polisi atau Akpol tahun 1994. Merangkum berbagai sumber, Irwan Anwar kemudian melanjutkan pendidikannya di area Sekolah Tinggi Pengetahuan Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan juga Pimpinan Lembaga Pendidikan lalu Pendidikan Polisi Republik Indonesia (SESPIM), hingga di tempat Sekolah Staf juga Pimpinan Tinggi Sespim Lemdiklat Polri (SESPIMTI) pada tahun 2019.
Sebagai Kapolrestabes Semarang Polda Jawa Tengah, Irwan Anwar telah lama menjabat sejak 2021 lalu. Sebelumnya, Kombes Pol Irwan Anwar sebelumnya kerap betugas di area bidang reserse. Dirinya sempat bertugas di tempat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tahun 2020 lalu.
Selain itu, Kombes Pol Irwan Anwar juga pernah menduduki jabatan penting lainnya, seperti Analis Kebijakan Madya Sektor Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kapolrestabes Makassar.
Kemudian, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, juga Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metro Depok, hingga Kapolres Madiun.
Nama Kombes Pol Irwan Anwar juga sempat mencuat pada 2023 lalu pada penyidikan pada Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk dugaan pemerasan yang digunakan diadakan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat ini, Kombes Pol Irwan Anwar menjadi sorotan pada perkara penembakan siswa SMK di tempat Semarang oleh oknum polisi. Peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 dalam Kecamatan Semarang Barat, Daerah Perkotaan Semarang, Jawa Tengah.
Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan bahwa perkembangan itu terkait pada waktu Aipda RZ menembak oleh sebab itu melerai tawuran. Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Suprioyono, mengungkapkan bahwa tindakan hukum penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.
Atas perkembangan penembakan itu anggota polisi Aipda RZ, sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh di penyidikan perkara tersebut. Selain itu, Aipda RZ juga telah dilakukan dijatuhi hukuman pemberhentian tidaklah dengan hormat (PTDH) pada sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).