Kapan pelantikan gubernur, bupati lalu wali kota terpilih pemilihan gubernur 2024?
DKI Jakarta – Hasil rekapitulasi dari Pemilihan Kepala Daerah 2024 serentak telah diinformasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam masing-masing daerah. Calon pasangan yang mana mendapatkan hasil kata-kata terbanyak yang akan dilantik.
Sebelumnya, pemungutan pernyataan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya telah lama dilaksanakan pada 27 November lalu.
Lantas, kapan pelantikan kepala area gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya yang terpilih Pemilihan Kepala Daerah 2024?
Jadwal pelantikan kepala area terpilih pemilihan gubernur Serentak 2024 akan dilakukan Februari 2025, yang dilaksanakan di dalam dua hari berbeda.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 22A di PP yang dimaksud dijelaskan bahwa untuk pelantikan gubernur lalu delegasi gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala area dan juga duta kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara, pelantikan bupati kemudian duta bupati dan juga walikota dan juga duta walikota hasil penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah lalu delegasi kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan gubernur juga delegasi gubernur hasil pemilihan gubernur 2024 dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelahnya hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Bagi bupati dan juga wali kota hasil pemilihan gubernur 2024, pelantikan dilaksanakan serentak pada 30 hari kerja pasca hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Dalam PP itu juga mengumumkan bahwa pelantikan gubernur kemudian perwakilan gubernur, bupati kemudian delegasi bupati, dan juga walikota juga perwakilan walikota dapat dilaksanakan melintasi tanggal yang telah terjadi ditetapkan.
Namun, hal itu cuma dapat dijalankan dengan pertimbangan atau alasan, merujuk di Pasal 2A ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2024, yaitu:
- Perselisihan hasil pemilihan kepala wilayah serta delegasi kepala tempat di dalam Mahkamah Konstitusi
- Putaran kedua untuk pemilihan kepala area kemudian duta kepala area di area Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
- Keadaan memaksa (force majeure) yang mana menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.