TEKNOLOGI

Kapan pelantikan gubernur kemudian perwakilan gubernur terpilih pemilihan kepala daerah 2024?

Ibukota – pemilihan gubernur Serentak 2024 sudah dilaksanakan dengan proses pemungutan ucapan hingga penetapan pasangan Gubernur kemudian Wakil Gubernur terpilih. Namun, publik saat ini mempertanyakan, kapan tepatnya pelantikan Gubernur kemudian Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan?

Merujuk pada aturan yang digunakan disebutkan di dalam pasal 22A, pelantikan Gubernur dan juga Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.

Tanggal yang dimaksud telah lama ditetapkan sebagai momen resmi pelantikan kepala wilayah tingkat provinsi di dalam seluruh Indonesia.

Jadwal pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Aturan yang disebutkan merupakan inovasi berhadapan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang tersebut mengatur tata cara pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah dan juga Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Kota.

Keputusan ini tertuang di Perpres yang tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang mengatur bahwa pelantikan gubernur juga duta gubernur terpilih akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan Kepala Kabupaten kemudian Wali Pusat Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sudah pernah dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses penghitungan pengumuman juga rekapitulasi berlangsung hingga penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Desember 2024, sesuai dengan jadwal yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan.

Jadwal pelantikan kepala area disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang tersebut cukup bagi proses hukum lalu administrasi yang dimaksud diperlukan sebelum pelantikan resmi dilakukan.

Namun, jadwal pelantikan dapat berubah jikalau terjadi perselisihan hasil pemilihan yang dimaksud diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menerima permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur hingga 18 Desember 2024, lalu proses penyelesaiannya dapat mempengaruhi waktu pelantikan kepala area terpilih.

Related Articles

Back to top button