OTOMOTIF

Klarifikasi tentang acara BBNKB gratis di tempat Ibukota Indonesia

Jakarta (ANTARA) –

Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pasalnya, Pemprov DKI Ibukota Indonesia telah lama mengumumkan acara bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kedua lalu seterusnya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur No. 41/2024 yang tersebut menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk BBNKB.

Penyerahan kedua dan juga seterusnya merujuk pada proses pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang mana sebelumnya sudah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendaraan yang disebutkan juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang digunakan dilaksanakan dalam pada maupun di tempat luar Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan di Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak tempat dalam bentuk pengenaan BBNKB untuk penyerahan kedua kemudian seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif ini akan berlangsung hingga diterapkannya ketentuan BBNKB yang mana diatur pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang mana mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, insentif BBNKB ini efektif diberlakukan dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.

 

Setelah periode insentif berakhir, ketentuan mengenai BBNKB untuk kendaraan bekas akan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas akan dihapus pada tahun depan.

 

Hal ini tercantum pada Pasal 10 Ayat (1), yang dimaksud menyatakan bahwa objek BBNKB semata-mata mencakup kendaraan pada penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kendaraan bekas tidak ada termasuk sebagai objek BBN.

 

Dengan demikian, penduduk yang mana mendaftarkan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua lalu seterusnya selama periode yang dimaksud akan mendapatkan tarif BBNKB sebesar 0 persen. Selain itu, pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta juga menghapus sanksi bunga atau denda bagi kendaraan yang digunakan menerima insentif BBNKB 0 persen.

Dengan diluncurkannya acara BBNKB gratis ini, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah keseluruhan kendaraan baru pada Jakarta, yang pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan wilayah lalu meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.

 

Related Articles

Back to top button