OTOMOTIF

Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di tempat JKN

Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang mana wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang sudah pernah dinyatakan memenuhi syarat.

Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan mempunyai SIM.

Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami sebagian perubahan. Salah satu inovasi terbesar di proses pembuatan SIM adalah kewajiban miliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai syarat.

Langkah baru ini bertujuan untuk menggerakkan kesadaran warga akan pentingnya miliki BPJS untuk pengamanan kondisi tubuh yang mana memadai dengan berpartisipasi pada acara JKN.

Ketentuan ini telah lama diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan inisiatif jaminan kemampuan fisik nasional (JKN) yang tersebut masih aktif.

Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang dimaksud terlibat di kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa jadi mendapatkan penanganan lebih lanjut baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang mana besar.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kemampuan fisik bagi masyarakat.

Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan dilaksanakan pada tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, lalu Bali, yang dimaksud melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kemudian Kebijakan ini di area aktivitas lanjuti mulai berlaku di area seluruh unit layanan SIM di tempat Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang digunakan ingin menyebabkan SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang tersebut mencakup beberapa dokumen yang tersebut perlu dipersiapkan.

Syarat pembuatan SIM terbaru

1. Mengisi juga mengoleksi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Menyertakan fotokopi serta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan juga institusi belajar mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi

5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang mana menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang digunakan bekerja pada Indonesia

6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kondisi tubuh jasmani dan juga rohani

7. Melakukan perekaman biometrik terdiri dari sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata

8. Melampirkan bukti keanggotaan terlibat di inisiatif jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukanlah pajak

Baca juga: Layanan SIM Keliling tetap saja tersedia di dalam lima lokasi DKI Jakarta pada Sabtu

Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin kemudikan mobil di dalam luar negeri

Baca juga: Tak punya SIM, Olivia Rodrigo "nebeng" mobil Jimmy Kimmel

 

Related Articles

Back to top button