OTOMOTIF

Daftar lokasi uji KIR di area Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, teristimewa angkutan umum kemudian kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang dimaksud harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi serta penumpang pada waktu berkendara di area jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan serta diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang mana diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Serangkaian tes pada uji KIR dijalankan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang mana dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang Anda miliki apakah sudah ada sesuai juga aman pada memenuhi persyaratan pada berkendara.

Untuk melakukan uji KIR dapat dilaksanakan secara segera dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.

Di kawasan Jabodetabek, terdapat beberapa orang lokasi resmi uji KIR yang sanggup dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, memiliki pusat uji KIR yang digunakan siap membantu Anda melakukan konfirmasi kendaraan memenuhi standar keamanan juga keselamatan.

Berikut adalah informasi mengenai tempat dan juga alamat lokasi uji KIR di area sekitar Jabodetabek

Alamat penempatan uji KIR di dalam Jabodetabek

1. Uji KIR dalam area Jakarta

a. DKI Jakarta Barat

• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.

b. Ibukota Timur

• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

c. Ibukota Indonesia Selatan

• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.

d. Ibukota Indonesia Utara

• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.

2. Uji KIR di tempat wilayah Bogor

• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.

3. Uji KIR dalam area Depok

• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

4. Uji KIR di area wilayah Tangerang

• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

5. Uji KIR di tempat tempat Bekasi

• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Perkotaan Bekasi.

Baca juga: Syarat lalu cara daftar uji KIR secara online

Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Baca juga: Persyaratan kemudian rincian biaya uji KIR

 

Related Articles

Back to top button