Syarat yang mana Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik
Jakarta – Komunitas pendukung Jokowi atau Pro Jokowi (Projo) ketika ini dikabarkan ingin bertransformasi menjadi sebuah partai kebijakan pemerintah pasca Jokowi usai pada menjalankan tugas sebagai kepala negara. Keputusan final akan disampaikan pada akhir tahun ini. “Hal ini akan dibahas pada forum tertinggi organisasi, yaitu kongres,” kata Panel Barus, Bendahara Umum Projo.
Beredar kabar, kongres ketiga Projo akan dilaksanakan Desember mendatang. Kongres ini akan menghimpun aspirasi penduduk untuk menentukan arah organisasi dalam masa depan, apakah akan berubah menjadi partai kebijakan pemerintah atau masih akan menjadi organisasi masyarakat.
Jokowi sendiri selaku Ketua Dewan Pembina Projo merespon kabar ini dengan memulihkan ke Projo. “Terserah Projo,” ujar Jokowi.
Menyoroti hal ini, sebetulnya apa semata aturan mendirikan Partai Politik (Parpol)?
Sebelum mengeksplorasi persyaratan mendirikan partai politik, mengutip dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang mana bersifat nasional kemudian dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela melawan dasar kesamaan kehendak serta cita-cita untuk memperjuangkan kemudian membela kepentingan kebijakan pemerintah anggota, masyarakat, bangsa juga negara, juga memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa hanya syarat-syarat itu? Dilansir dari ppid.unud.ac.id, ini rinciannya:
- Partai Politik didirikan dan juga dibentuk oleh paling sedikit 50 (limapuluh) orang warga negara Indonesia yang mana telah lama berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
- Pendirian serta pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluhperseratus) keterwakilan perempuan.
- Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD kemudian ART juga kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
- AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
– asas lalu ciri Partai Politik;
– visi dan juga misi Partai Politik;
– nama, lambang, juga tanda gambar Partai Politik;
– tujuan dan juga fungsi Partai Politik;
– organisasi, tempat kedudukan, dan juga pengambilan keputusan;
– kepengurusan Partai Politik;
– peraturan lalu tindakan Partai Politik;
– institusi belajar politik; dan
– keuangan Partai Politik. - Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.
Sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2008, partai urusan politik harus berbentuk badan hukum. Bagaimana detailnya?
- Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
- Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
akta notaris establishment Partai Politik;
– nama, lambang, atau tanda gambar yang digunakan tak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang mana sudah pernah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
kantor tetap;
– kepengurusan paling sedikit 60 persen (enam puluh perseratus) dari total provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah total kabupaten/kota pada setiap provinsi yang mana bersangkutan, dan juga 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah total kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada tempat yang digunakan bersangkutan; dan
– memiliki akun melawan nama Partai Politik.
SRI DWI APRILIA | EIBEN HEIZAR | PPID.UNUD.AC.ID