TEKNOLOGI

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang serta Prosedurnya dengan Mudah

Jakarta – Ijazah adalah dokumen penting yang dimaksud menunjukkan bahwa seseorang telah terjadi menuntaskan lembaga pendidikan pada suatu jenjang, baik di area sekolah maupun perguruan tinggi. Namun, bagaimana jikalau ijazah hilang atau rusak? Jangan panik, berikut adalah cara mengurus ijazah yang digunakan hilang juga prosedurnya. 

Kehilangan ijazah tentu dapat menciptakan seseorang merasa cemas dan juga khawatir. Apalagi ijazah banyak digunakan sebagai bukti kelulusan kemudian seringkali dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Tapi jangan khawatir, sebab ada beberapa prosedur urus ijazah yang mana hilang dengan mudah. 

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang 

Bagi yang tersebut kehilangan ijazah, simak cara mengurus ijazah yang digunakan hilang atau rusak berikut ini seperti dilansir dari Indonesia.go.id.

1. Lapor Kehilangan ke Kepolisian Setempat

Langkah pertama yang mana harus dilaksanakan adalah melaporkan kejadian yang dimaksud ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa untuk menghadirkan fotokopi KTP lalu fotokopi ijazah apabila ada. 

Di Polsek, Anda perlu menyebabkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Surat ini akan menjadi bukti resmi bahwa Anda sudah pernah melaporkan kehilangan ijazah. 

Prosesnya cukup mudah yaitu komunikasikan untuk petugas bahwa Anda ingin melaporkan kehilangan ijazah. Petugas akan membantu menyusun surat tersebut, serta Anda diminta untuk menandatanganinya. Pastikan untuk memproduksi setidaknya dua salinan fotokopi surat ini sebagai cadangan.

2. Kunjungi Sekolah yang dimaksud Mengeluarkan Ijazah

Setelah memperoleh surat kehilangan dari Polsek, langkah selanjutnya adalah mendatangi sekolah tempat ijazah diterbitkan. Anda perlu mengunjungi bagian Tata Usaha (TU) dan juga menjelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak. 

Kemudian TU sekolah akan membantu dengan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti legal dari ijazah asli yang digunakan hilang atau rusak, serta diterbitkan dengan kop surat sekolah dan juga ditandatangani oleh kepala sekolah di tempat berhadapan dengan materai.

Ada beberapa dokumen yang mana perlu dibawa di proses ini, diantaranya materai 10.000, pas foto 3×4, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan juga fotokopi ijazah asli yang mana hilang (jika ada). Apabila Anda miliki fotokopi ijazah asli, jangan lupa untuk memohon legalisir ke TU untuk memudahkan proses. 

3. Urus ke Kantor Dinas Pendidikan

Cara mengurus ijazah yang mana hilang selanjutnya adalah mendatangi kantor Dinas Pendidikan di dalam kota atau kabupaten tempat sekolah Anda berada. Jika sekolah Anda sudah ada tidaklah ada, maka Dinas Pendidikan dapat menerbitkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. 

Di sini, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kemudian Surat Pernyataan Saksi dari dua teman seangkatan. Saksi ini perlu menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir lalu fotokopi KTP mereka.

4. Simpan SKPI dengan Aman

Setelah mendapatkan SKPI dari Dinas Pendidikan, pastikan untuk menyimpan dokumen ini dengan baik. SKPI ini berfungsi sebagai pengganti sah dari ijazah asli yang digunakan hilang. Jangan lupa untuk melakukan legalisir terhadap SKPI serta memproduksi beberapa salinan fotokopi untuk keperluan cadangan.

Pilihan Editor: Kemenkumham Desak Adanya Regulasi Soal Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Related Articles

Back to top button