OLAHRAGA

Polres Jembrana Tangkap Pelaku Pencurian yang Sasar 11 Sekolah Dasar

Jembrana-Polri kembali menunjukkan komitmennya pada melindungi dunia pendidikan. Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap tindakan hukum pencurian dengan pemberatan yang digunakan menyasar 11 sekolah dasar dalam wilayah Wilayah Jembrana. Seorang pelaku berinisial DS (49) yang tersebut beralamat Wilayah Tabanan berhasil diamankan beserta barang bukti, Selasa, 20/1/2026

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian ke SD Negeri 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan, yang tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di dalam Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata penampilan Polri di menjaga keamanan lingkungan pendidikan.

“Polri melakukan aksi cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Keberhasilan ini adalah komitmen kami pada melindungi bola sekolah dari aktivitas kriminal, ” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah pernah beraksi di 11 sekolah sejak Juli hingga November 2025. Modus yang dimaksud digunakan adalah mencongkel pintu atau jendela sekolah yang digunakan sepi, berikutnya mengambil barang elektronik seperti laptop, proyektor, printer, speaker, juga mesin potong rumput untuk dijual kembali.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berbentuk sepeda gowes motor, peralatan yang tersebut digunakan untuk mencongkel, barang elektronik hasil curian, dan juga uang tunai yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, terperiksa dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Jembrana mengimbau pihak sekolah agar meningkatkan pengamanan lingkungan, dan juga mengundang warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan pidana melalui Call Center 110 atau Polres/Polsek terdekat.

Related Articles

Back to top button