Blog

Jerit Sunyi Seorang Anak, Hukum diharap jadi Pelindung

BANYUMAS – Dengan langkah tertatih namun tekad yang digunakan menguat, individu remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Desa Plana, Kecamatan Somagede, Wilayah Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Ia merasa hak-haknya sebagai anak belum terpenuhi, pasca mengalami insiden yang dimaksud diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan terlapor manusia pria berinisial G, warga Desa Piasa Kulon.

Didampingi regu pendamping hukum dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, orang yang terdampar berencana menyampaikan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada Hari Jumat (02/01/2026).

Langkah yang dimaksud diambil setelahnya beraneka upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga mediasi bukan memunculkan kepastian tanggung jawab sebagaimana yang digunakan diharapkan.

Kronologi Singkat Peristiwa
Berdasarkan penjelasan pendamping hukum, perkenalan antara orang yang terluka kemudian pihak terlapor berjalan pada awal tahun 2024.

Dalam perjalanannya, hubungan yang disebutkan berujung pada kehamilan korban, hingga akhirnya melahirkan orang anak.

Dalam proses awal penyelesaian, pihak keluarga terlapor diketahui pernah menimbulkan surat pernyataan tercatat yang digunakan memuat kesanggupan untuk bertanggung jawab, satu di antaranya rencana pernikahan lalu pemenuhan kewajiban terhadap korban. 

Namun, hingga pasca kelahiran anak, komitmen yang dimaksud belum terealisasi.

“Klien kami telah dilakukan berupaya menagih itikad baik yang disebutkan secara berulang. Namun yang digunakan bersangkutan tidaklah menunjukkan tanggung jawab sebagaimana tertuang pada pernyataan tertulis. Bahkan, komunikasi kemudian terputus, ” ujar 

Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum korban, terhadap awak media, Kamis sore (01/01/2026).

Ia menambahkan bahwa dokumen surat pernyataan yang disebutkan telah lama diterima dan juga disimpan oleh tim kuasa hukum, dan juga akan diserahkan untuk aparat penegak hukum sebagai bagian dari kelengkapan administrasi serta alat bukti pendukung.

Aspek Hukum kemudian Perlindungan Anak

H. Djoko Susanto menegaskan, dari sudut pandang hukum, perkara ini diperlukan mendapat perhatian kritis lantaran usia orang yang terluka yang dimaksud masih tergolong anak pada ketika kejadian terjadi.

“Dengan mempertimbangkan usia korban, maka perkara ini berada pada ruang lingkup pengamanan khusus anak sebagaimana diatur di peraturan perundang-undangan. Oleh oleh sebab itu itu, kami memandang harus adanya langkah hukum agar hak-hak individu yang terjebak juga anak yang mana dilahirkannya memperoleh kepastian lalu perlindungan, ” ujarnya.

Saat diminta awak media menyampaikan penjelasan singkat,  
ia menegaskan kembali inti persoalan,

“Fokus kami adalah proteksi anak serta kepastian hukum. Ada anak yang dimaksud lahir kemudian membutuhkan kejelasan tanggung jawab. Hukum kami harapkan hadir secara adil juga bermartabat.”

Pernyataan yang disebutkan dibenarkan serta dikuatkan oleh pasukan kuasa hukum yang mana mendampingi korban, dengan menegaskan bahwa seluruh data, keterangan, kemudian dokumen telah dilakukan ditelaah secara cermat sebelum disampaikan ke pihak berwenang.

Kondisi Sosial Korban

Di berada dalam langkah-langkah yang tersebut akan ditempuh, korban ketika ini menghadapi keadaan sosial yang tersebut tak ringan. 

Dalam masa pemulihan pasca melahirkan, ia harus berjuang memenuhi keperluan hidup dirinya juga anaknya, tanpa dukungan nafkah dari pihak terlapor.
Korban mengaku terpaksa bekerja serabutan demi mencukupi permintaan sehari-hari, sembari berharap adanya kejelasan hukum yang mana dapat memberikan pengamanan bagi masa depan anaknya.

Harapan pada Keadilan yang tersebut Berkeadaban

Pendamping hukum berharap, laporan yang mana akan disampaikan ke kepolisian dapat bermetamorfosis menjadi ikhtiar konstitusional untuk menghadirkan keadilan yang dimaksud berkeadaban, bukanlah untuk menghakimi, melainkan menegaskan hukum berjalan sesuai koridornya.

Di melawan luka serta keterbatasan, korban menggantungkan harapan agar negara benar-benar hadir sebagai pelindung, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dan juga keadilan sosial dapat ditegakkan, sejalan dengan amanat hukum juga nurani bersama.

(YF2DOI)

Related Articles

Back to top button