Blog

Residivis Asal Bontang Bobol Dua Toko di dalam Barru, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur

BARRU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil meringkus manusia spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dalam dua lokasi berbeda.

Tersangka berinisial R alias MAS (39), warga Pusat Kota Bontang, Kalimantan Timur, terpaksa dihadiahi timah panas sebab mencoba bertarung dengan personel pada waktu penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dituduh tercatat membobol dua tempat usaha pada waktu yang digunakan berdekatan:

  – Angkringan Nomor 01 (6 November 2025): Tersangka masuk melalui pintu belakang dengan mengacaukan jendela juga mengakibatkan kabur televisi LED 43 inci juga peralatan musik menggunakan karpet.

  – Markaz Cell (27 Desember 2025): Tersangka membobol teralis besi jendela belakang toko serta menggasak uang tunai Rp20.000.000 dan juga belasan unit handphone kemudian barang elektronik lainnya.

Pelarian R berakhir pasca regu gabungan Resmob Polres Barru, Resmob Polda Sulsel, serta Resmob Polres Pelabuhan Makassar melacak keberadaannya di Wisma Jampea, Daerah Perkotaan Makassar.

Namun, pada waktu tahapan pengembangan barang bukti, terdakwa melakukan perlawanan bergerak serta mencoba merampas senjata api petugas. 

Meski sudah pernah diberi tembakan peringatan keras banyaknya tiga kali, terdakwa kekal berjuang melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

“Tersangka diberikan tindakan tegas pada bagian betis kanan dikarenakan membahayakan personel lalu tiada mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis, ” ujar Kasi Humas Polres Barru, Iptu. Sulpakar di konferensi pers ke Mapolres Barru, pada Selasa (30/12/2025).

Polisi berhasil menyita sebagian aset hasil kejahatan dan juga alat yang digunakan, di antaranya:

  – 9 unit handphone beraneka merek.

  – 1 unit TV LED 43 inci juga speaker active.

  – Kalung emas seberat 3 gram beserta nota.

  – 1 unit kendaraan beroda dua motor Yamaha X-Ride lalu perlengkapannya.

  – Sisa uang tunai hasil curian.

Tersangka R ternyata tidak warga baru di bola kriminal. Ia merupakan residivis yang mana pernah mendekam dalam Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 dan juga 2023 berhadapan dengan persoalan hukum serupa.

Atas perbuatannya kali ini, terperiksa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button