Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Dampingi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Anak pada Desa Majasari

Purwokerto – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan kegiatan pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial ASB pada Hari Senin (29/12/2025).

Kegiatan pendampingan yang dimaksud berlangsung mulai pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat hingga selesai, bertempat pada Masjid Al-Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja. Pendukungan dikerjakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan anak terkait aktivitas pidana menghadirkan senjata tajam.
Dalam putusan pengadilan, anak dijatuhi pidana dengan kondisi terdiri dari pelayanan penduduk selama 100 jam yang digunakan dilaksanakan pada Masjid Al-Hikmah Desa Majasari. Pelaksanaan pidana yang dimaksud diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan positif yang tersebut bermanfaat bagi lingkungan masjid, sekaligus berubah menjadi sarana pembelajaran sosial bagi anak agar mampu mengerti konsekuensi melawan perbuatannya.
Pendekatan pidana dengan kriteria ini merupakan bentuk penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip pembinaan, pemeliharaan hak anak, juga upaya pemulihan sosial. Melalui pelayanan masyarakat, anak diharapkan dapat menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, juga perhatikan terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan pendampingan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Wiwit Putra, yang secara terlibat melakukan pengawasan, pembimbingan, dan juga memberikan arahan terhadap anak selama pelaksanaan kegiatan. Pendukungan ini juga bertujuan untuk menegaskan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.
Selain melakukan pendampingan teknis, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penguatan moral dan juga motivasi terhadap anak agar mampu memperbaiki perilaku juga tidak ada mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari. Keterlibatan komunitas dan juga lingkungan sekitar masjid menjadi bagian penting pada proses pembinaan tersebut.
Secara keseluruhan, kegiatan pendampingan penyelenggaraan putusan pengadilan anak ini berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung, juga anak menunjukkan sikap kooperatif pada menjalankan kewajiban pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Purwokerto menegaskan komitmennya pada melaksanakan fungsi pembimbingan serta pendampingan klien pemasyarakatan, khususnya anak, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang mana berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan juga reintegrasi sosial. ( Humas Bapas Purwokerto )



