Blog

Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas juga wewenangnya

Ibukota – Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang mana berperan merawat kehormatan dan juga pengawas etika para perwakilan rakyat di Senayan.

Lembaga yang disebutkan adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang tersebut berubah jadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Negara Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, juga mempunyai fungsi di menegakkan kode etik lalu perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan juga DPRD, yang tersebut telah lama diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).

Tujuan pembentukannya adalah meyakinkan para delegasi rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan juga menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.

Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” ke internal DPR. Lembaga ini menafsirkan lalu memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang tersebut berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.

Segala langkah MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.

Namun, perkara yang dimaksud ditangani MKD tidak perkara pidana, melainkan belaka perkara etik yang digunakan berfokus pada perilaku lalu kepatuhan anggota dewan.

Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif serta kolegial, terdiri dari satu ketua juga empat delegasi ketua.

MKD DPR RI memiliki anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.

Saat pemilihan anggota MKD, dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat juga mempertimbangkan proporsionalitas fraksi kemudian keterwakilan perempuan.

Setelah terpilih dan juga menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen juga bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Tugas MKD

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini mempunyai tugas utama, antara lain:

1. Melakukan pemantauan di rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar bukan melakukan pelanggaran menghadapi kewajiban anggota

2. Melakukan penyelidikan kemudian verifikasi melawan pengaduan terhadap anggota

3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau perkembangan yang patut diduga dilaksanakan oleh anggota sebagai pelanggaran

4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota berhadapan dengan dugaan melakukan aktivitas pidana

5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota berhadapan dengan dugaan melakukan tindakan pidana

6. Meminta penjelasan dari anggota yang diduga melakukan aktivitas pidana

7. Memberikan persetujuan atau tak menyetujui secara tercatat mengenai pemanggilan dan juga permintaan keterangan dari pihak penegak hukum untuk anggota DPR

8. Mendampingi penegak hukum di melakukan penggeledahan juga penyitaan dalam tempat anggota yang mana diduga melakukan aktivitas pidana.

Wewenang MKD

Selain tugas tersebut, MKD juga memiliki wewenang di menjalankan tugasnya, di antaranya:

1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib dan juga menghindari pelanggaran kode etik terhadap seluruh anggota

2. Memantau perilaku serta penampilan anggota di rapat DPR

3. Memberikan rekomendasi terhadap pihak terkait untuk menghindari terjadinya pelanggaran kode etik juga menyimpan martabat, kehormatan, citra, kemudian kredibilitas DPR

4. Melakukan perbuatan lanjut menghadapi dugaan pelanggaran kode etik yang digunakan dilaksanakan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan

5. Memanggil serta memeriksa setiap penduduk yang dimaksud terkait tindakan atau insiden yang digunakan direalisasikan oleh anggota, baik tidaklah melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan

6. Melakukan kerja serupa dengan lembaga lain

7. Memanggil pihak terkait

8. Menghentikan proses pemeriksaan perkara pada setiap persidangan di hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD

9. Memutus perkara pelanggaran yang diduga dilaksanakan oleh anggota

10. Menyusun rancangan anggaran penyelenggaraan tugas MKD dan juga disampaikan untuk badan urusan rumah tangga

11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.

Dengan tugas kemudian wewenang tersebut, MKD tiada belaka berperan sebagai pencegah kemudian pengawas, tetapi juga sebagai penjaga keberhasilan lalu kehormatan lembaga legislatif negara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles

Back to top button