Ketahui daftar gaji, tunjangan, dan juga masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Ibukota Indonesia – Tak semata-mata bermetamorfosis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak warga yang digunakan turut mengincar sikap sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi berubah menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) kemudian PPPK Paruh Waktu (part-time).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang digunakan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan juga diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di tiap-tiap instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi permintaan ASN pada instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu serta PPPK Paruh Waktu hanya sekali terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah kemudian jam kerja pegawai ASN lainnya.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu mempunyai jam kerja yang mana lebih tinggi singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Gaji, tunjangan, lalu masa kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran upah terakhir sebelum bermetamorfosis menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang digunakan berlaku pada wilayah tempatnya bekerja
Sehingga, apabila berdasarkan UMP yang dimaksud berlaku, pendapatan PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada wilayah masing-masing, dalam mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.
Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih besar singkat jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, pegawai permanen berhak melawan beberapa tunjangan serta fasilitas. Jenis tunjangan yang digunakan biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, juga lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang digunakan berlaku selama satu tahun kemudian dapat diperpanjang sesuai keperluan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja juga ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Setelah status pegawai berubah berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, dia akan memperoleh pendapatan berdasarkan golongan lalu masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Negara Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan juga Tunjangan PPPK, berikut kisaran penghasilan yang diterima PPPK Penuh Waktu:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Secara umum, perbedaan antara PNS lalu PPPK terletak pada status kepegawaian juga jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai masih ASN serta waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu kemudian jam kerja singkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi asal tertentu juga kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara masih oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun, PPPK merupakan WNI yang memenuhi prasyarat tertentu dan juga kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu di rangka melaksanakan tugas pemerintahan.