ABUPI tegaskan PNBP kepelabuhanan kewajiban fiskal dan juga administratif

Ibukota – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesi (ABUPI) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sektor kepelabuhanan harus dipandang sebagai kewajiban fiskal dan juga administratif, selama pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang tersebut berlaku.
Ketua Umum ABUPI Liana Trisnawati di pernyataan di Jakarta, Kamis, menyatakan PNBP merupakan bagian dari sistem pendapatan negara yang dimaksud diatur secara tegas melalui peraturan perundang-undangan juga perjanjian kerja sebanding antara pemerintah kemudian badan bisnis pelabuhan.
“Selama perhitungannya dikerjakan berdasarkan regulasi, perjanjian kerja serupa yang tersebut sah, juga disetorkan secara transparan kemudian tercatat, maka kewajiban yang disebutkan bersifat administratif,” kata Liana.
Ia mengungkapkan apabila muncul perbedaan perhitungan atau keterlambatan, seharusnya dijalankan komunikasi serta klarifikasi administratif terlebih dahulu.
ABUPI menganggap penting adanya sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, lalu pelaku bidang usaha pelabuhan agar tak berlangsung tumpang tindih antara kebijakan fiskal dan juga penegakan hukum.
“Pendekatan yang harmonis diyakini dapat menciptakan iklim bidang usaha yang tersebut sehat, sekaligus menggalang optimalisasi pendapatan negara,” ujarnya.
Dalam konteks wilayah khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas juga Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) contohnya Batam, Bintan kemudian Sabang, lanjut Liana, tata kelola pelabuhan diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) dimana kewenangan BP bersifat pelimpahan dari kementerian teknis terkait.
Dia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi lalu kejelasan kewenangan antarinstansi agar pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan kebijakan nasional di dalam bidang pelayaran dan juga kepelabuhanan.
“ABUPI memandang isu PNBP ini tidak ada sanggup dilepaskan dari konteks operasional juga keselamatan pelayaran. Semangat kami adalah melindungi keseimbangan antara kepatuhan hukum, efisiensi usaha, dan juga keselamatan maritim,” kata pula.
Dia juga menegaskan sebagai wadah resmi bagi seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada Indonesia, pihaknya berjanji untuk terus menggalakkan peningkatan tata kelola pelabuhan yang digunakan profesional, transparan, konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan.
“Serta menguatkan dialog konstruktif antara pemerintah, regulator, kemudian pelaku perniagaan pelabuhan di dalam seluruh Indonesia,” kata Liana.