TEKNOLOGI

AFPI Dukung OJK Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian Gunadi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersatu Kepolisian Negara RI, dan juga beberapa kementerian kemudian lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. Adrian ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan penghimpunan dana warga tanpa izin OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mengupayakan lalu mengapresiasi melawan upaya penanganan hukum terhadap Adrian Gunadi.

Langkah koordinatif lintas lembaga yang disebutkan mencerminkan komitmen kuat pemerintah pada menegaskan kepastian hukum juga merawat integritas sektor layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI) atau Pindar di dalam Indonesia.

“AFPI memperkuat sepenuhnya langkah-langkah hukum yang mana diwujudkan oleh OJK juga aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin menguatkan kepercayaan penduduk terhadap bidang Pindar. Kami siap bekerja identik apabila dibutuhkan,” kata Entjik S.Djafar, Ketua Umum AFPI di siaran pers yang digunakan diterima CNBC Indonesia, Hari Sabtu (27/9).

Sebagai asosiasi yang tersebut menaungi pengurus Pindar yang mana berizin lalu diawasi OJK, AFPI secara konsisten menggalakkan seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang tersebut baik, transparansi, pengamanan konsumen, juga kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.

AFPI menegaskan komitmennya untuk terus mendirikan lingkungan sektor yang digunakan sehat, berintegritas, lalu berkelanjutan, sehingga layanan keuangan digital dapat memberikan kegunaan optimal bagi masyarakat sekaligus menggalang peningkatan ekonomi nasional.

(lih/haa)
[Gambas:Video CNBC] Next Article KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret

Sumber: Cnbc

Related Articles

Back to top button