Tuntutan Penonaktifan Pimpinan Daerah Pati Sudewo, Mendagri: Kita Nggak Bisa, Hal ini Jangan Dipotong Dulu ya

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi tuntutan publik yang mendesak Kepala Daerah Pati Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya. Pihaknya tidaklah mampu serta-merta menonaktifkan manusia kepala daerah. Sebab, ada sebagian keadaan yang tersebut biasanya melatarbelakangi penonaktifan tersebut.
“Kita nggak bisa saja menonaktifkan kepala daerah. Ini adalah tolong jangan dipotong ya. Undang-Undang pengamanan area itu keadaan menonaktifkan, kalau satu kepala wilayah ditahan di proses pidana,” ujar Tito di area Kemendagri, DKI Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: KPK: Kepala Daerah Pati Sudewo Diduga Salah Satu Penerima Aliran Dana Kasus DJKA
“Kedua, kalau ia mengundurkan diri. Ketiga, kalau ia tiada dapat menjalankan tugasnya dikarenakan sakit berat yang mana dibuktikan dengan keterangan dokter,” sambungnya.
Kondisi yang disebutkan pernah terjadi terhadap kepala wilayah di dalam Sumatera Utara. Saat itu, kepala tempat yang disebutkan dinyatakan mengidap sakit berat seperti stroke oleh pihak dokter. Sehingga, bukan sanggup menjalankan tugasnya secara maksimal.