RUU Haji juga Umrah Disahkan di area Rapat Paripurna DPR Besok

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memastikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan melawan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah masih sesuai tahap yang mana direncanakan. Dia mengatakan, RUU Haji kemudian Umrah akan disahkan di tempat Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Masih on the track, dan juga insyaallah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati,” kata Selly ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Akhir Pekan (24/8/2025).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, percepatan pembahasan RUU itu lantaran mengejar tahapan pelaksanaan haji 2026. “Karena seperti yang mana diharapkan pelaksanan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, tentu keberadaan menteri haji dan juga umrah harus segera terwujud, itu harapan kami,” katanya.
Baca Juga: Ada Kementerian Haji kemudian Umrah, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus
Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah untuk melakukan uji umum terhadap RUU Haji juga Umrah ini. DPR RI, kata Selly, akan membantu untuk menyosialisasikan RUU ini pada masyarakat. “Tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama baik itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak DPR,” pungkasnya.
Petugas Haji Daerah Ditiadakan
Selly juga mengungkapkan, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus dalam di Revisi Undang-Undang Haji lalu Umrah. Nantinya, petugas haji akan tersentralisasi pada pemerintah pusat melalui Kementerian Haji kemudian Umrah.