Blog

511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes

JAKARTA – Sebanyak 511 anggota polisi dikerahkan menjaga sidang tindakan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, hari ini. Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memverifikasi semua personel polisi yang dikerahkan tidaklah dibekali senjata api.

“Pendekatan kita masih humanis, dengan senyum, sapa, juga salam,” kata beliau terhadap wartawan, hari terakhir pekan (16/5/2025).

Dia menjelaskan, pola pengamanan kali ini merupakan kelanjutan dari strategi pada pekan sebelumnya dengan beberapa penyesuaian berdasarkan dinamika lapangan. ”Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, penampilan terdakwa, dan juga proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami,” tuturnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto

Dia menerangkan, sidang Hasto itu bersifat terbuka untuk umum, hanya saja hanya dengan pengawasan ketat untuk mengurangi tindakan provokatif. Polisi telah dilakukan menyiapkan area pemisahan bagi massa pro serta kontra agar tidaklah terjadi konflik dengan pendekatan persuasif ke seluruh pengunjung.

“Sidang ini terbuka, siapa pun boleh hadir. Tapi jikalau ada tindakan persekusi atau pelanggaran hukum lainnya, kami akan bertindak tegas. Kami imbau massa untuk menempati kolam masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,” pungkasnya.

Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK, Kubu Hasto Protes

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo pada sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Saksi dengan latar belakang penyelidik itu pun diprotes pasukan hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

“Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang mana ingin kami tanyakan apa yang dimaksud mau diterangkan kemudian pada bagian mana yang dimaksud akan disampaikan oleh sebab itu supaya ini menjadi jelas,” kata Ronny di dalam Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, hari terakhir pekan (16/5/2025).

Menurut Ronny, pada persidangan sebelumya yang tersebut menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti cuma menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukanlah dialami langsung. “Mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidaklah menyebabkan asumsi atau penjelasan yang tersebut secara sepihak,” ujar Ronny.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kemudian menjelaskan pihaknya yang menghadirkan Arif selaku penyelidik pada ruang sidang. Menurutnya, keterangan Arif guna mendalami kejadian pengejaran dalam Perguruan Tinggi Pengetahuan Kepolisian (PTIK).

“Perlu kami ungkapkan sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, bahwa saksi ini masih rangkain saksi fakta, menjelaskan terkait insiden tanggal 8 Januari dalam PTIK sebagai mana dakwaan kami di area pasal 21, demikian yang mana Mulia,” ujar Wawan.

Related Articles

Back to top button