OTOMOTIF

5 Tips Menawarkan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

JAKARTA – Kebutuhan yang mana mendesak terkadang menimbulkan pembeli mobil terpaksa berjualan kendaraannya. Padahal, masih pada status kredit. Bagaimana apabila harus berjualan mobil secara over kredit?

Menjual mobil kredit berarti Anda mengirimkan mobil yang digunakan masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan juga prospek biaya.

Lalu, cari pembeli potensial lalu lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.

Berikut adalah langkah-langkah lebih tinggi detail:

1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban kemudian batasan terkait perdagangan mobil.
– Hubungi leasing lalu ungkapkan niat Anda untuk memasarkan mobil yang masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan serta prosedur yang harus diikuti.

2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil di keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, kemudian eksterior.
– Menentukan harga jual jual yang digunakan sesuai dengan kondisi lalu harga jual pasar.
– Cari pembeli potensial, mampu melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.

3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda mengirimkan mobil kemudian bukan menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing dan juga pembeli, pastikan ada perjanjian tertoreh dan juga persetujuan dari leasing.

4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, serta surat-surat kendaraan lainnya.

5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan operasi tanpa sepengetahuan leasing dikarenakan dapat melanggar kontrak dan juga berpotensi permasalahan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang dimaksud mungkin saja timbul selama proses jual-beli dengan leasing.

Ingat, jual mobil yang mana masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko dan juga dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, kemudian hambatan lain, termasuk risiko penyalahgunaan juga sanksi pidana.

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum dan juga Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang mana masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan juga izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ada ditransfer, Anda tetap saja bertanggung jawab berhadapan dengan sisa cicilan terhadap leasing.

Jika pembeli tidaklah membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP serta Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata berhadapan dengan wanprestasi perjanjian

2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak ada mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap saja diwajibkan membayar sisa cicilan. Kesulitan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda dalam mata leasing lalu lembaga keuanganlainnya.

Related Articles

Back to top button