170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, Ada yang mana Berasal dari India lalu Pakistan

JAKARTA – Sebanyak 170 warga negara asing (WNA), termasuk dari India lalu Pakistan , terancam dideportasi dari Indonesia lantaran tak lengkapnya dokumen keimigrasian hingga bermasalah hukum. Mereka diamankan pada Operasi Wira Waspada yang tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi (Jabodetabek).
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya melakukan Operasi Wira Waspada dengan kendali pusat secara serentak. Operasi yang disebutkan dijalankan pada 14 sampai dengan 16 Mei 2025. Operasi yang disebutkan dijalankan dalam 28 titik secara bersama-sama, tersebar dalam wilayah Jabodetabek.
“Adapun hasil dari operasi tersebut, Dirjen Imigrasi menjaring 170 warga negara asing, yang dimaksud berasal dari 27 negara kemudian di pelaksanaannya Dirjen Imigrasi melibatkan sepuluhan Kantor Imigrasi di dalam wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, juga Bekasi,” jelas Yuldi Yusman ketika jumpa pers pada Aula Ditjen Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (16/5/2025).
Baca Juga: Kisah Deteni Rudenim Medan: Berasal dari Berbagai Negara, Rindu Berkumpul Bareng Keluarga
Yuldi membeberkan, WNA jika Nigeria hingga Kamerun mendominasi daftar yang akan dideportasi. “Negara yang digunakan pertama menduduki peringkat pertama Nigeria ada 61 orang. Kemudian Kamerun ada 27 orang, kemudian Pakistan ada 14 orang, Sierra Leone ada 12 orang, Pantai Gading ada 8 orang, kemudian India ada 6 orang,” ucapnya.
Yuldi mengatakan, lokasi yang digunakan dijadikan sasaran objek operasi yang disebutkan ada di dalam tiga objek, yaitu apartemen, kafe di dalam wilayah Ibukota Indonesia Pusat, dan juga pusat perbelanjaan di dalam DKI Jakarta Barat.
“Hal ini kita jadikan target operasi oleh sebab itu mengamati situasi yang digunakan tumbuh beberapa akhir belakangan ini, adanya kegiatan-kegiatan yang digunakan dilaksanakan oleh warga negara asing, khususnya yang tersebut akhir belakangan pada swalayan mengamuk tanpa mampu dikendalikan,” ujar Yuldi.
Yuldi menyebut, 170 WNA itu tidak ada dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang tersebut lengkap hingga over stay atau melebih masa tinggal, sehingga diambil tindakan tegas.
Menurut Yuldi, para WNA yang dimaksud diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang tersebut berada pada wilayah Indonesia juga melebihi masa berlakunya, juga Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang digunakan mengatur tentang penyampaian data palsu atau keterangan yang mana tiada benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Ancaman hukuman menghadapi pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 500 jt rupiah, dan juga pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk pendeportasian lalu pencantuman di daftar penangkalan,” ujarnya.